rss_feed

Desa Peonea

Jl. Sogantasi
Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Kode Pos 94965

call 082348926745| mail_outline desapeonea@gmail.com

  • KRISMAN SUMBA

    Kepala Desa

  • BERKAT TORAMBU

    Kaur Pemerintahan

  • Alfret Risal Tampoma

    Kaur Keuangan

  • HENDRA STENLY

    SEKDES

  • TRI PUTRA POGO

    Kaur Perencanaan

  • YUSTRIONO PEURU

    Kasi Pelayanan

  • ANDI JUMARDI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • NINI KATRIN ALIMBUTO

    Kaur Kesejahtraan

  • BERNARD IRYANTO WUNDU

    Kadus Dua

  • ERIK DUNGGURIO

    Kadus Tiga

  • ABAWI TORAMBU

    Kadus Empat

  • ANDI ABDUL RAHMAN

    Kadus Lima

  • Anwar

    Kadus Satu

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah Kode Pos 94965, Email; desapeonea@gmail.com , Website : https://peonea.desa.id/
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa

30 Jul 2013 10:33:33 150 Kali

Badan Permusyawaratan Desa

DESA PEONEA

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA PEONEA KECAMATAN MORI ATAS KABUPATEN MOROWALI UTARA

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1. JUMLIAN SERMAN LOHIWU KETUA BPD DUSUN TIGA
2. MEGAH BAKTI POGO WAKIL KETUA DUSUN DUA
3. MASNIA SEKRETARIS DUSUN LIMA
4. SALPINUS DUA PADANG ANGGOTA DUSUN EMPAT
5. KAMIRUDDIN ANGGOTA DUSUN 1
       
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

insert_photo Album Galeri

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

message Komentar Terkini

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Sogantasi
Desa : Peonea
Kecamatan : Mori Atas
Kabupaten : Morowali Utara
Kodepos : 94965
Telepon : 082348926745
Email : desapeonea@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:92
Kemarin:76
Total Pengunjung:66.624
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.85
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

BELANJA
Rp. 1,388,416,162 | Rp. 1,388,416,162
100 %
PEMBIAYAAN
Rp. 1,382,103 | Rp. 1,382,103
100 %

Rp. 1,388,143,259 | Rp. 1,388,143,259
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 489,057,759 | Rp. 489,057,759
100 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 286,973,743 | Rp. 286,973,743
100 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 119,409,660 | Rp. 119,409,660
100 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 129,375,000 | Rp. 129,375,000
100 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 363,600,000 | Rp. 363,600,000
100 %