rss_feed

Desa Peonea

Jl. Sogantasi
Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Kode Pos 94965

call 082348926745| mail_outline desapeonea@gmail.com

  • KRISMAN SUMBA

    Kepala Desa

  • BERKAT TORAMBU

    Kaur Pemerintahan

  • Alfret Risal Tampoma

    Kaur Keuangan

  • HENDRA STENLY

    SEKDES

  • TRI PUTRA POGO

    Kaur Perencanaan

  • YUSTRIONO PEURU

    Kasi Pelayanan

  • ANDI JUMARDI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • NINI KATRIN ALIMBUTO

    Kaur Kesejahtraan

  • BERNARD IRYANTO WUNDU

    Kadus Dua

  • ERIK DUNGGURIO

    Kadus Tiga

  • ABAWI TORAMBU

    Kadus Empat

  • ANDI ABDUL RAHMAN

    Kadus Lima

  • Anwar

    Kadus Satu

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah Kode Pos 94965, Email; desapeonea@gmail.com , Website : https://peonea.desa.id/
fingerprint
LinMas

01 Mei 2014 10:53:18 149 Kali

 PEMERINTAH DESA PEONEA

                Linmas yang merupakan singkatan dari (Perlindungan Masyarakat) telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 

               Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 

 

Tugas Linmas :

 

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

DAFTAR SATUAN LINMAS DESA PEONEA

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1 A. RSIN PASEDA Ketua Linmas  
2 KARIO AMBA PUANG Anggota  
3 AMKIAN PANGNDA Anggota  
4 ESRA YENDE RUMOPE Anggota  
5 SEMI LANGGETO Anggota  
6 SAHARUDDIN Anggota  
7 YAREDI.KAOPE Anggota  
8 ALIR KASIH PURANGGA Anggota  
9 GADING Anggota  
10 IMBRAN POKONDA Anggota  

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

insert_photo Album Galeri

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

message Komentar Terkini

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Sogantasi
Desa : Peonea
Kecamatan : Mori Atas
Kabupaten : Morowali Utara
Kodepos : 94965
Telepon : 082348926745
Email : desapeonea@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:88
Kemarin:76
Total Pengunjung:66.620
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.85
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

BELANJA
Rp. 1,388,416,162 | Rp. 1,388,416,162
100 %
PEMBIAYAAN
Rp. 1,382,103 | Rp. 1,382,103
100 %

Rp. 1,388,143,259 | Rp. 1,388,143,259
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 489,057,759 | Rp. 489,057,759
100 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 286,973,743 | Rp. 286,973,743
100 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 119,409,660 | Rp. 119,409,660
100 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 129,375,000 | Rp. 129,375,000
100 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 363,600,000 | Rp. 363,600,000
100 %